Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai
penduduk. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17
tahun dan atau telah menikah.
Pelayanan KTP dilakukan di Kantor Kelurahan dengan masa 1 hari untuk perpanjangan, dan maksimal 14 hari untuk KTP baru, mutasi, ataupun hilang. Apabila terjadi keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 10,ooo.
Pembuatan KTP dilakukan selambatnya 14 hari sejak berusia 17 tahun, tanggal pernikahan atau menjadi penduduk Jakarta. Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhirnya masa berlaku KTP.
Berikut ini prosedur pengurusan KTP di DKI Jakarta
Persyaratan Membuat KTP Baru.
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut:
A. Tugas dan Kewajiban Penduduk:
Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa
Pelayanan KTP dilakukan di Kantor Kelurahan dengan masa 1 hari untuk perpanjangan, dan maksimal 14 hari untuk KTP baru, mutasi, ataupun hilang. Apabila terjadi keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 10,ooo.
Pembuatan KTP dilakukan selambatnya 14 hari sejak berusia 17 tahun, tanggal pernikahan atau menjadi penduduk Jakarta. Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhirnya masa berlaku KTP.
Berikut ini prosedur pengurusan KTP di DKI Jakarta
Persyaratan Membuat KTP Baru.
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- KTP lama yang sudah habis masa berlakunya.
- Foto kopi Kartu Keluarga.
- Foto langsung.
- SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta.
- Foto kopi akta kelahiran.
- SKPPT bagi WNA.
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP.
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Surat Pengantar RT/RW.
- KTP lama yang sudah habis masa berlakunya.
- Foto kopi Kartu Keluarga.
- Foto langsung.
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian bagi yang kehilangan KTP.
- Bukti pembayaran keterlambatan perpanjangan KTP.
A. Tugas dan Kewajiban Penduduk:
Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa
- KTP lama
- Foto kopi Kartu Keluarga dan aslinya.
- Foto langsung.
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT/RW.
- Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan.
- Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru.
- Menandatangani KTP dan menerima retribusinya.
- Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut.